Lingkar Studi Lintas Generasi Muda Indonesia Laporkan Noer Fajrieansyah ke KPK
LSLGMI melaporkan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Noer Fajrieansyah, ke KPK.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
"Jelas merupakan pelanggaran, karena ketentuan atas transaksi menyimpang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-19/MBU/2012 tetang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan atau Kecurangan," jelasnya.
Rizki pun menyesali perbuatan dari Noer Fajrieansyah yang sekarang menjabat sebagai Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan di PT POS Indonesia.
"Dari BUMN ke BUMN lain hanya menyisakan masalah. Bahkan terindikasi merugikan uang negara. Kami LSLGMI meminta KPK segara periksa Noer Fajrieansyah agar mendapat kejelasan soal uang negara atas transaksi pembelian gula yang diduga fiktif dengan biaya Rp 89 miliar," kata dia.