Selasa, 30 September 2025

Kemendagri Sebut Kedua Kasus KTP Elektronik Murni Tindak Pidana

Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.

Pertama,Pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.

" Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana. Dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan
Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini", ucap Bahtiar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved