Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekda dan Kepala BPKAD Balikpapan Bersaksi di Sidang Yaya Purnomo

Sidang perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo kembali digelar

Tribunnews.com/Theresia
Agenda sidang kali ini, Senin (10/12/2018) jaksa KPK menghadirkan empat saksi untuk Yaya Purnomo. ‎Mereka yakni Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly, Kepala BPKAD Balikpapan Madran Muhyar, Auditor BPK Kaltim 1 Fitra, dan Pahala Simamora (swasta). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yaya adalah Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Agenda sidang kali ini, Senin (10/12/2018) jaksa KPK menghadirkan empat saksi untuk Yaya Purnomo. ‎Mereka yakni Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly, Kepala BPKAD Balikpapan Madran Muhyar, Auditor BPK Kaltim 1 Fitra, dan Pahala Simamora (swasta).

Dalam persidangan ‎Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly mengamini mengetahui adanya pemberian fee Rp 1,3 miliar untuk terdakwa Yaya Purnomo terkait jasanya pengurus Dana Insentif Daerah (DID) TA 2018 untuk Kota Balikpapan.

Baca: KPK Gali Informasi Soal Gratifikasi yang Diterima Bupati Cirebon dari Empat Saksi

"Tentang adanya permintaan itu, saya dapat laporan dari Madran dan Tara Alaronte (Kadis PU Balikpapan). Mereka lapor datang ke ruangan saya. Jelas saya kaget juga kok ada permintaan uang belakangan. Kalau sudah tahu di awal kan pasti kami pertimbangkan," ujar Fadly di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Setelah mendapat laporan tersebut, menurut Fadly dia meminta Tara untuk melapor pada Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy. Namun hasil dari laporan ke Wali Kota, tidak dilaporkan kembali ke Fadly.

‎"Kami ajukan permohonan DID ke Kementerian Keuangan Rp 70 miliar untuk pembangunan jalan. Lalu yang di acc Rp 26 miliar," ungkap Fadly.

Fadly melanjutkan soal proses pengajuan permohonan ke Kementerian Keuangan dia juga mengetahui. Dimana proposal diberikan secara fisik ke Kementerian Keuangan.

Selain itu, proposal juga diberikan ke Kepala Sub-Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK RI, Fitra. Hingga akhirnya Fitra menyampaikan dari pusat Kementerian Keuangan meminta uang fee 5 persen dari nilai DID atau sekitar Rp 1,3 miliar.

"Katanya ada permintaan melalui Pak Fitra soal dana operasional dari pusat, kementerian keuangan. Tapi untuk siapanya tidak disebutkan," ungkap Fadly.

Fadly menambahkan setelah perkara mencuat hingga saat ini, pihaknya masih bingung apa uang harus dilakukan. Bahkan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy juga menyatakan prihatin adanya fee di pengurusan DID.

Terakhir jaksa mencecar soal siapa yang memberikan uang Rp 1,3 miliar untuk Yaya Purnomo? Fadly menjelaskan uang tersebut dipenuhi oleh Tara. Namun dia tidak mengetahui uang itu bersumber dari mana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USDdan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar‎, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved