Kasus Suap PK
KPK Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Eddy Sindoro ke Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Eddy Sindoro ke tahap penuntutan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Eddy Sindoro ke tahap penuntutan.
Eddy Sindoro merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (swasta) tindak pidana memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Baca: 10 Anggota DPRD Malang Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Rencananya Eddy Sindoro disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Terkait dengan jadwal persidangan, belum ada informasi lebih lanjut Dari KPK.
Total 38 saksi telah diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro yang terdiri dari berbagai macam unsur, diantaranya Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Kemudian Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan Swasta lainnya.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: Pasukan Elit Kopassus Buru Pelaku Pembantaian Pekerja Istaka Karya, Begini Faktanya
Selain itu, Lucas yang didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, saat ini masih menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Baca: Deklarasi Dukung Jokowi, Sekjen PAN: Ketua DPW Kalsel Akan Ditindak
Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan.