Penyidik KPK Diteror
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada Proses Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras
a. Terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND). Laporan POlisi yang disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No.Pol: 55/K/lV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/lV/2017/PMJ/Restro Jakut IS GD yang menjadi dasar pertimbangan. Sehingga Maladministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menyatakan bahwa Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat “dasar penugasan"
b. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik tidak disertai dengan tanda tangan penerima. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dimana “disebutkan bahwa 'Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima"
c. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran Laporan tersebut. Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dimana Pengolahan TKP ditempatkan pada urutan pertama. tujuan dari ditempatkannya Pengolahan TKP diurutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan. petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka. barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.
d. Dari tindakan yang dilakukan Penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1).