Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved