Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collabolator dan Diberi Hukuman yang Adil

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika, mengatakan menjelang putusan, kliennya lebih banyak berdoa.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018) bakal membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola.

Jelang putusan, Zumi Zola lebih banyak berdoa.

Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi itu ditinggal sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.

Baca: Zumi Zola Masih Harus Jalani Perawatan Penyakit Diabetes dan Ginjal Jelang Hadapi Sidang Vonis

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika yang turut menemani Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah di Jambi menyatakan sepanjang perjalanan mantan artis ibu kota itu tidak putus-putusnya memanjatkan doa.

"Saya ikut mendampingi pemakaman di Jambi. Selama di perjalanan Pak Zumi tidak putus berzikir," ujar Handika pada Tribunnews.com, Rabu (5/12/2018).

Handika juga bercerita ketika di perjalanan, Zumi sempat "curhat" mengapa dia harus menghadapi cobaan seberat itu.

Baca: Ayah Wafat Jelang Vonis Korupsi, Zumi Zola Khawatir Nasib Istri dan Anak-anaknya

Ditinggal sang ayah tercinta dan harus menghadapi vonis atas kasus yang menyeret dirinya menghuni rutan C1, Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dan duduk di kursi terdakwa.

Jelang putusan besok, Zumi berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya.

Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.

"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.

Diketahui sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved