Jumat, 3 Oktober 2025

NasDem Apresiasi PP Nomor 49 yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Adapun PP ini berisi tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan pelayanan kesehatan seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Adapun PP ini berisi tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah yang baru dikeluarkan ini akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi agar polemik tenaga hohorer yang dapat dijadikan bahan politisasi bisa berakhir.

"PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobasan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer, semoga dengan PP semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah," kata Willy Aditya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP 49 tahun 2018 ini juga dimaksudkan menjadi payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para professional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS, seperti para professional swasta ataupun diaspora.

Baca: Area Blank Spot, Polri Sebut Komunikasi Terbatas

"Diketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun. Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini, kita berharap honorer birokrasi dan professional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," kata Willy Aditya

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved