Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Beberkan Peran Para Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah dari Dalam Lapas

Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (dua dari kiri) 

Kedua pelaku, yakni ZA dan PRH, pun disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved