Sengketa Pilkada Bogor
KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong
Jelang Pilpres dan Pileg 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (28/11/2018).
Penulis:
FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Jelang Pilpres dan Pileg 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (28/11/2018) oleh kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil yang menyeret dua lembaga ad-hoc ke meja hijau.
“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa di proses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi,” imbuhnya.
Dalam pelaporan ini, koalisi JADI dibackup oleh mayoritas tim kuasa hukum TKN Jokowi Maruf Amin. Ada 12 pengacara seperti, Makmfud, Herdiyan Nuryadin, Muspani, Hotma T Sihombing, Makhfud, Muh. Satu Fali, M. Jaya Butar Butar, Irwan, Ahmad Taufan Soedirjo, Ahmad Suherman, M. Hilman dan Irwansyah Putra.