Tangani Obesitas Regulasi, Perlu Dibentuk Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Dia menjelaskan, gambaran umum dari organ itu, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang
"Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami obesitas regulasi. Ini menjadi problem sangat serius bagi bangsa," ujarnya di acara Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-Undangan yang Efektif dan Efisien di Ballroom Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Dia menjelaskan, banyaknya regulasi itu memicu rendahnya produktivitas anak bangsa dan pembangunan nasional. Selain itu, obesitas regulasi menjadikan peringkat Indonesia terendah dalam pelbagai penilaian di dunia internasional.
Dia mencontohkan, indeks kualitas peraturan atau regulatory quality index yang dikeluarkan Bank Dunia pada 2016, menempatkan Indonesia di urutan ke 93 dari 193 negara. Peringkat ini lebih rendah dibandingkan beberapa negara di kawasan ASEAN lainnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki mengatakan obesitas regulasi menghambat perekonomian.
Setidaknya, ada empat hal yang menyandera regulasi di Tanah Air. Pertama, kualitas regulasi rendah. Kedua, jumlah regulasi terlalu banyak. Ketiga, kurangnya pemahaman pembuat regulasi. Keempat, tanpa ada otoritas tunggal.
"Kami rasakan kenapa regulasi banyak, karena tanpa otoritas tadi," tambahnya.