Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Rendah, KPK Usulkan Pemerintah Perbarui Perppu Tipikor
Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37.
Ia mengatakan, nilai yang disebutkan meningkat dari masa-masa awal pasca reformasi. Namun, katanya lagi, korupsi yang terjadi di Indonesia masih memprihatinkan.
"Hari ini ada perbaikan 2017, rilis dari Transparasi Internasional, di atas kita, kalau Brunei nggak saya hitung karena penduduknya cuma 600 ribu, itu tinggal Singapura dan Malaysia. Kita naik itu bagus, tapi kemudian itu tidak mencerminkan kondisi kita yang sangat memprihatinkan, kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
"Tolong jangan dilupakan kita reformasi itu mau apa. Ingat Ketetapan MPR 11 tahun 1998, dari situ turun antara lain UU 28 (tahun 1999), mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan UU 31 (1999) tentang pemberantasan korupsi," kata Agus menambahkan.
Untuk itu, Agus mengusulkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini untuk memperbarui aturan tentang pemberantasan korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Anti Korupsi atau UNCAC.
"Ini mumpung di sini ada Komisi III, ada pak Menteri Hukum dan HAM, sebetulnya di waktu pemerintahan yang singkat ini kita punya Perppu, Perppu untuk UU 31 tahun 1999 memasukkan kegentingan-kegentingan tadi. Korupsi di private sector, trading influence," ujar Agus.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam acara Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Menurut Agus, revisi UU Tipikor merupakan hal yang sangat mendesak karena adanya 24 rekomendasi hasil review UNCAC yang belum ditindaklanjuti oleh Indonesia.
"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, dalam review yang pertama yang 32, utang kita masih 24. Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Jadi perubahan UU 31 tahun 1999 itu penting dilakukan," pungkas Agus.