Kasus Ratna Sarumpaet
Hoaks Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Batal Hadiri Pemeriksaan Polisi
Sedianya Rocky Gerung diperiksa bersama Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung batal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan Rocky Gerung meminta agar penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan karena sedang ada kegiatan lain.
"Bapak Rocky Gerung melalui pengacaranya minta di reschedule (jadwal ulang), karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Pihak kepolisian akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Rocky Gerung.
"Tentunya dari pada penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bapak Rocky Gerung," jelas Argo.
Sedianya Rocky Gerung diperiksa bersama Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Baca: Oknum Guru di Berau Diamankan Polisi, Karena Kedapatan Miliki Narkoba
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.