Kasus Dana Kemah Pemuda
BPK Belum Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kemah Pemuda
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku belum mendapatkan surat permohonan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dana kemah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku belum mendapatkan surat permohonan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Setahu saya belum," ujar Achsanul saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Poliso sempat menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Namun polisi masih enggan untuk membeberkan kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan ini. Achsanul mengaku belum dilibatkan dalam perhitungan kerugian negara akibat kasus ini.
"Belum (audit)," ungkap Achsanul.
Baca: Kasus Kemah Pemuda, BPK Tunggu Surat Permintaan Audit dari Polisi
Dirinya menjelaskan melihat potensi kerugian negara bisa saja dilakukan tanpa keikutsertaan BPK. Namun untuk menghitung kerugian negara harus dilakukan oleh BPK.
"Bisa saja (tanpa BPK). Tapi begitu menghitung kerugian negara harus BPK," jelas Achsanul.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.