Sabtu, 4 Oktober 2025

Respons KPK Soal Pernyataan Menteri Agama Terkait Polemik Kartu Nikah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak perlu reaktif menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak perlu reaktif menanggapi pernyataan Wakil Ketuanya, Saut Situmorang, soal polemik kartu nikah.

"Saya kira tidak perlu resistan ya ketika KPK menyampaikan. Pak Saut kan kemarin menyampaikan imbauan. Prinsipnya kan himbauan itu pencegahan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

KPK melihat kebijakan pengadaan kartu nikah memiliki skala yang besar.

"Mungkin kartu nikah kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil, tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut, jumlahnya akan sangat besar," ujar Febri.

Baca: Rocky Gerung: Saya Pro Oposisi karena Itu Cara Sehat dalam Berpolitik

Maka dari itu, KPK menyarankan Kementerian Agama perlu mengkaji secara matang kebijakan pengadaan kartu nikah.

"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucapnya.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga sudah punya pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama.

"Jadi harapannya himbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. Karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP tidak terulang kembali," tuturnya.

"Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Jadi ini bukan soal bersedia dipanggil atau bersedia diperiksa atau tidak, tapi kalau bisa sejak awal kita upayakan dilakukan pencegahan," tandas Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved