Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nur Mahmudi, KPK Akan Awasi Polresta Depok

KPK terus mengawasi Unit Tipikor Polresta Depok dalam menangani kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka dengan tersangka Nur Mahmudi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

Nur Mahmudi dan Harry diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.

Saat diperiksa jadi tersangka pada Kamis (13/9/2018), Nur Mahmudi dicecar 64 pertanyaan oleh penyidik hingga menghabiskan waktu selama 14 jam.

Sementara Harry yang diperiksa pada Rabu (12/9/2018) dicecar 171 pertanyaan oleh penyidik hingga menghabiskan waktu selama 13 jam.

Kerugian berasal karena pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.

Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.

Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.

Dua sosok penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Kadis PUPR Kota Depok Manto Djorghi dan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved