Senin, 6 Oktober 2025

Berikut Penjelasan dan Aturan Jika Formasi CPNS Tetap Kosong

Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018.

capture video
Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018. 

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik. Instansi Daerah Semantara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik. Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II. Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya", 
Penulis : Mela Arnani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved