Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Ungkap Penyebab Kerugian yang Melanda Garuda Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengungkap penyebab yang membuat PT Garuda Indonesia kerap menderita kerugian.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved