Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketum PSI Grace Natalie Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Laporan PPMI

"Kami siap mengikuti prosesnya, kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia dan akan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," tegasnya

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Ketum PSI Grace Natalie diminta mengklarifikasi laporan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Pidato Grace Natalie Tidak Mengandung Unsur Penistaan Agama

Laporan tersebut sendiri dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait pidato Grace Natalie pada perayaan Ulang Tahun PSI.

"Jadi hari ini sebagai warga negara yang baik kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh PPMI yang kuasa hukumnya bang Egi Sudjana hari ini panggilannya klarifikasi," ujar Grace di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Grace Natalie mengaku ingin menjelaskan kepada penyidik mengenai awal mulai permasalahan tersebut. Grace Natalie hadir ditemani oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).

Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces 

Grace Natalie menegaskan pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum ini.

"Kami siap mengikuti prosesnya, kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia dan kami akan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," tegas Grace Natalie.

Diketahui sebelumnya, Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana.

Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.

Adapun nomor laporan polisi (LP) tersebut yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.

Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al Quran.

Baca: Grace Natalie Jangan Takut dengan Diskriminalisasi Atas Sikap Tolak Perda Syariah dan Injil

Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambarkan toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved