Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Yusril Tuding KPU Tidak Fair, Cenderung Laksanakan Putusan MK

Adapun, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menilai KPU RI tidak netral pada saat melakukan audiensi untuk mencari solusi pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki kecenderungan memilih mendengarkan pakar hukum yang mempunyai pendapat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

"KPU akan lebih fair setelah mendengar pandangan pihak-pihak yang berseberangan, bukan dengerin sepihak saja," kata Yusril, saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Dia menjelaskan, putusan MK adalah putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, sifat putusannya adalah normatif, tidak bersifat imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu.

Baca: Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Penistaan Agama, PSI Belum Mau Lapor Balik

Jika, mengacu pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata dia, putusan MK berlaku prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang.

"Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan KPU, yakni PKPU 26/2018 yang justru memberlakukan Putusan MK itu secara retroaktif. Mahkamah Agung membatalkan PKPU 26/2018 sejauh mengenai pemberlakuan secara retroaktif," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved