Pemilu 2019
Gerakan Masyarakat Sipil Soroti Kinerja KPU RI Susun Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menargetkan penyempurnaan data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) selesai pada 15 November
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menargetkan penyempurnaan data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) selesai pada 15 November 2018.
Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Pemilu menuntut KPU RI memenuhi persoalan daftar pemilih pemilu 2019 yang direkomendasikan pada rapat pleno tanggal 16 September 2018 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional DPTHP-2 tanggal 15 November 2018.
Peneliti Exposit Strategic, Toto Sugiarto, menilai permasalahan masih terjadi pada saat tahapan penetapan data pemilih, padahal sudah ada pemutakhiran data.
Menurut dia, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang terdiri dari sekitar 196 juta pemilih. Apabila data itu dipergunakan, kata dia, seharusnya tak ada masalah.
"Apa yang sudah dilakukan KPU pemutakhiran tak dilakukan dengan baik. KPU tidak menjalankan tugas dengan profesional," ujarnya, saat diskusi Menagih Penyelenggara Pemilu terhadap Kualitas Data Pemilih Pemilu 2019, di Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2019).
Melihat berlarut-larutnya masalah penetapan DPT, dia mendesak Bawaslu RI melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi DPTHP2 yang dilakukan oleh KPU dan penindakan jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran oleh KPU, dala rangka mewujudkan daftar pemilih berkualitas.
"Khusus bagi KPU melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap fungsi sistem informasi data pemilih," kata dia.
Dia menjelaskan, semua pemangku kepentingan pemilu untuk mempertimbangkan audit sistem pendaftaran pemilih. Selain itu, diperlukan koordinasi antara pihak terkait.
"Ada masalah koordinasi KPU, Kemendagri, kenapa bisa muncul masalah. Apakah koordinasi kurang baik. Ada ego sektoral tidak ada kemauan benar-benar bekerjasama untuk selesaika masalah," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong, peserta pemilu untuk mencermati pemutakhiran data pemilih dan mendorong konstituennya untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar.
"Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam rangka memastikan dirinya telah terdaftar dan mendatangi disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman KTP-el," kata dia.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, menambahkan mengingat waktu tahapan pemilu sudah mepet menuju tanggal pencoblosan pada 17 April 2019, maka diharapkan tidak ada lagi kesalahan.
"Tidak ada lagi ruang trial dan error bagi KPU, karena waktu mepet. Mempertanyakan KPU dari periode ke periode ada tidak transfer knowledge, daftar pemilih penting," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.