Polisi Tangkap Penipu ''Uang Raja-Raja Indonesia'', Di Antara Korbannya Adalah Ratna Sarumpaet
Kasus ini terbongkar setelah Ratna menyebut kedua pelaku berinisial DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoaks.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan terkait uang raja-raja Indonesia yang tersimpan di bank di Singapura dan Bank Dunia sebesar Rp 23 triliun.
Salah satu korbannya adalah tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Kasus ini terbongkar setelah Ratna menyebut kedua pelaku berinisial DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoaks. Ratna mengaku pernah bertemu dengan DS dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.
"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Saat bertemu dengan Ratna, DS sempat menyampaikan soal adanya uang raja-raja yang tersimpan di luar negeri. Hal itu membuat Ratna percaya.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
"Dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 triliun. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia," jelas Argo.
Berkat keterangan Ratna, polisi lalu menyelidiki identitas kedua orang tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA hingga hampir bernilai Rp 1 miliar.
Polisi akhirnya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut, yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.