Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Mantan Camat Pagungrejo

KPK memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Editor: Sanusi
Warta Kota/henry lopulalan
Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"KPK memanggil 3 saksi untuk tersangka WTH (Wahyu Tri Hardianto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).

Ketiga saksi itu antara lain mantan Camat Pagungrejo, Hery Dwi Sujatmiko; Direktur CV Sumber Rezeki (Ketua Asosiasi Gapeksindo Pasuruan), Sugeng Cahya Patria; dan Anggota Gapeksindo, Dodik Barnowo.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Pasuruan, Setiyono; staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.

Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Dalam perkara ini, digunakan istilah 'trio kwek kwek' terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10 perse dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1 persen untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved