Selasa, 30 September 2025

Kapitra Sebut Habib Rizieq Sudah Dipulangkan

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan kliennya sempat dimintai konfirmasi oleh pihak kepolisian Arab Saudi.

Editor: Sanusi
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan kliennya sempat dimintai konfirmasi oleh pihak kepolisian Arab Saudi.

Kapitra menerangkan Habib Rizieq hanya dimintai konfirmasi karena adanya bendera yang terpasang di dinding kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi. Bendera itu, ucap Kapitra, ditengarai dipasang oleh orang tidak dikenal, bukan oleh Habib Rizieq.

"Tidak ditangkap, jadi dimintai konfirmasi saja. Memang ada diduga orang memasang bendera kalimat tauhid warna hitam di rumah dia, di dinding tembok dia. Terus dimintai konfirmasi oleh kepolisian sana," ujar Kapitra saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/11/2018).

Kapitra mengatakan Habib Rizieq ditengarai dimintai konfirmasi oleh pihak kepolisian Arab Saudi pada Minggu (4/11/2018).

"Tiga hari yang lalu. Sekarang sudah di rumah. Saya sudah dapat konfirmasi dari Arab. Bukan dia yang memasang. Ada dugaan orang lain yang masang," kata Kapitra.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan, setelah mendapatkan aduan pada 5 November lalu, terkait penahanan seorang WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh pihak Arab Saudi, pejabat fungsi konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.

"Dari hasil penelusuran diperoleh konfirmasi bahwa MRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah," katanya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tata mengatakan, Rizieq Shihab diperiksa atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Makkah.

"Menindaklanjuti konfirmasi ini Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," jelas Tata.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan