Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

MA Menangkan Gugatan OSO, Peneliti LIPI: DPD Itu Representasi Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Siti Zuhro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menanggapi hal tersebut, peneliti politik LIPI, Siti Zuhro, menilai dibentuknya DPD sejatinya sesuai dengan tujuan para pendiri bangsa ini untuk menyempurnakan sistem keterwakilan di parlemen.

Menurutnya putusan MA tersebut justru akan menghilangkan salah satu unsur dalam sistem keterwakilan tersebut.

"DPD perlu menjadi representasi daerah di pusat. Ada nuansa kedaerahan yang harus terus dijaga. Itu lah peran DPD sejatinya," ujar Siti di Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Lebih jauh, Siti mempertanyakan kekhasan dari DPD karena putusan ini membuat lembaga tersebut sama seperti DPR yang diisi oleh kader partai. Siti menekankan bahwa DPD sedianya merupakan perwakilan dari daerah.

Baca: Kabasarnas: Flight Data Recorder, Kemungkinan Besar Bagian Black Box Yang Ditemukan

"Apakah DPD mengelola diri dan siap akan mirip lagi dengan DPR? Jangan lupa DPR itu representasi rakyat dan DPD itu representasi daerah. Lalu apa bedanya? Jadi DPD itu untuk siapa?" tegas Siti.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI. 

Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.

KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD. 

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. 

Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut. 

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved