Senin, 6 Oktober 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Rendra Kresna untuk mendalami penyidikan kasusnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi tahanan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK resmi menahan Rendra Kresna usai ditetapkan tersangka terkait suap proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 sebesar Rp 3,45 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved