Polemik Ratna Sarumpaet
Said Iqbal: Kami Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
Presiden KSPI, Said Iqbal, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI, Said Iqbal, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Said bakal dikonfrontir sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet, bersama Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang.
Kehadiran Said dikawal oleh beberapa anggota KSPI. Said dikawal hingga ruang depan Ditreskrimum.
Kepada awak media, Said mengatakan bahwa dirinya adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet.
"Pada prinsipnya saya berpendapat bahwa kami korban kebohongan Ratna Sarumpaet," ujar Said di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Dirinya hanya berharap polisi profesional dalam menangani kasus ini.
Baca: Bendera Hitam Berukuran Besar Dibentangkan Massa Aksi Protes Pembakaran Bendera
"Mudah-mudahan polisi bekerja secara profesional menangani kasus ini," jelas Said.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.