Kuasa Hukum Berharap Rizal Ramli Tidak Dikriminalisasi
Rizal Ramli dilaporkan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan, berharap tidak ada kriminalisasi terhadap kliennya.
Rizal Ramli dilaporkan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
"Mudah-mudahan tidak ada kriminalisasi kepada seorang tokoh-tokoh lagi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pembela petani nelayan di republik ini. Kami percaya polisi mudah-mudahan bisa proporsional," ujar Otto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Otto menyebut ada beberapa ucapan kliennya yang dihilangkan dalam bukti yang dilampirkan pelapor. Hal tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum Rizal Ramli melakukan ketik ulang.
"Rekaman yang pembicaraan pak Rizal Ramli kita ketik ulang. Ternyata kita ketika ulang tidak sama dengan ketik ulang dari pelapor," ungkap Otto.
Baca: GP Ansor Imbau Kejadian Pembakaran Bendera Tidak Terulang
Untuk itu, pihaknya mengaku akan mempermasalahkan kata-kata yang hilang itu pada penyidik dalam pemeriksaan kliennya hari ini. Salah satu contohnya kata yang hilang adalah kata 'loh'.
"Jangan ada penghilangan kata-kata yang berbeda. Sebab satu titik, satu kata yang berbeda dari ucapan Rizal Ramli itu bisa berbeda maknanya. Jadi itu akan kita persoalkan juga," tegas Otto.
Otto mengaku telah berkonsultasi kepada ahli bahasa terkait masalah ini. Dirinya menegaskan bahwa kata-kata itu tidak seperti yang diucapkan Rizal Ramli.
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.