Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf: Kampus Berpotensi Terbelah Jika Jadi Tempat Debat Pilpres

Merujuk UU Pemilu, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPP PKB Lukman Edy 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved