Pilpres 2019
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf: Kampus Berpotensi Terbelah Jika Jadi Tempat Debat Pilpres
Merujuk UU Pemilu, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Willem Jonata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.(*)