Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Ratna sudah menjalani masa penahanan selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2018) lalu. Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Rangga Gani/Grid.ID
Dahnil Anzar menjadi saksi dalam persidangan kasus hoax Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Ya benar penahanan Ratna diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Argo menjelaskan penambahan masaa tahanan Ratna dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Penahanan 40 hari ke depan," jelas Argo.

Penyidik melakukan perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks belum juga rampung.

Ratna sudah menjalani masa penahanan selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2018) lalu. Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Banggar: Usulan Dana Saksi Tidak Bisa Direalisasikan

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved