Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Cara Mengetahui Apakah Namamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu 2019

Apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019? Begini cara mengetahuinya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Twitter @KPU_ID
Apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019? Begini cara mengetahuinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019? Begini cara mengetahuinya.

Menjelang pemilu tahun 2019 mendatang, warga Indonesia diharapkan berpartisipasi dalam pemilu dan ikut memilih presiden serta wakil presiden untuk lima tahun mendatang.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga turut serta membantu masyarakat mengikuti pemilu ini.

Satu cara yang dilakukan KPU yaitu dengan menggelar posko Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP.

Baca: 7 Artis yang Pernah Mengidap Tumor atau Kanker Payudara, dari Pevita Pearce hingga Andien

Twitter @KPU_ID
Twitter @KPU_ID 

Dengan adanya posko ini, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019 atau belum.

Jika belum, tentunya masih ada banyak waktu tersisa untuk mengatasi masalah tersebut hingga tak ada lagi alasan untuk tidak memilih atau golput.

Baca: Nama Rini Puspitawati Menjadi Trending di Google setelah Terlibat Kecelakaan Bersama Pria Beristri

Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar posko ini dari tanggal 1 hingga 28 Okober 2018.

Twitter @KPU_ID
Twitter @KPU_ID 

Posko ini sekaligus membantu masyarakat untuk melindungi hak pilihnya.

Untuk mengetahui apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019, ada tiga cara yang bisa dilakukan.

Baca: Foto Candid Pramugari Cantik AirAsia Mendadak Viral, Identitasnya Terungkap

Cara pertama yaitu dengan datang langsung ke kantor kelurahan untuk melihat pengumuman DPT.

Twitter @KPU_ID
Twitter @KPU_ID 

Cara kedua dan ketiga lebih mudah yaitu dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan melalui aplikasi mobile "KPU RI Pemilu 2019."

Pada situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu hanya perlu memasukkan nama dan NIK.

Baca: Harga dan Spesifikasi Realme 2, Smartphone Pendatang Baru yang Terjual 15.000 Unit dalam 10 Menit

Setelah itu, akan terlihat tempat kamu bisa memilih dilengkapi dengan nomor TPS.

Twitter @KPU_ID
Twitter @KPU_ID 

Jika namamu belum ada, posko Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP ini akan tersebar di berbagai wilayah dan akan membantumu mendapatkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan KK agar namamu bisa dipastikan terdaftar.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved