Peluru Nyasar
5 Fakta di Balik Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Editor:
Fathul Amanah
Facebook.com/Solihin Nurhidayat
Peluru nyasar mengenai dua ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
5. Terancam 20 tahun penjara
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya... "