Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Jawa Timur

Mendagri Tjahjo Kumolo Sudah Terima SK Wabup Malang Jadi Plt Bupati

Tjahjo mengatakan pihaknya tinggal menerima pengumuman resmi dari Pemprov Jawa Timur untuk segera memfasilitasi pelantikan Plt Bupati Malang

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Malang Rendra Kresna (rompi tahanan) berjalan dari lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk penunjukkan Wakil Bupati Malang Sanusi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang menggantikan Bupati Malang Rendra Kresna yang baru saja ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tjahjo mengatakan pihaknya tinggal menerima pengumuman resmi dari Pemprov Jawa Timur untuk segera memfasilitasi pelantikan Plt Bupati Malang tersebut.

“Pukul 13.00 WIB ini Gubernur Jatim akan serahkan SK tersebut, kami tinggal tunggu pengumuman resmi dan memfasilitasi (pelantikan) sore ini atau besok,” ungkap Tjahjo saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).

Mendagri menjelaskan bahwa penunjukkan Wabup Malang sebagai Plt Bupati Malang sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini adalah amanat undang-undang, agar kepala daerah yang tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari diganti dengan pelaksana tugas,” katanya.

Tjahjo sendiri menyayangkan ditahannya Rendra Kresna yang disusul penahanan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

Ia mengatakan kasus-kasus tersebut menambah panjang deretan kepala dan pejabat daerah yang bermasalah dengan urusan perizinan.

“Padahal urusan perizinan sudah kami fasilitasi secara hati-hati agar tidak melanggar hukum, kami imbau aturan dijaga, begitu juga dengan pihak swasta, tapi kenyataannya masih begitu repot juga,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved