Selasa, 7 Oktober 2025

BNN Tetapkan 17 Orang sebagai Tersangka dari Empat Kasus Penyelundupan Narkoba

Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka, di mana barang bukti 14,6 Kg Sabu dan ekstasi 63.573 butir disita

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode akhir September sampai Oktober 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap empat kasus penyelundupan narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, empat kasus diungkap pihaknya bersama instansi lain.

Baca: Daftar Korban Komplotan Petugas BNN Gadungan, Mulai dari Toko Kosmetik Hingga WNA Jerman

Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka, di mana barang bukti 14,6 Kg Sabu dan ekstasi 63.573 butir disita.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama peredaran narkoba di wilayah Medan, Sumatera Utara. Petugas BNN bersama Subdit Narkotika Bea Cukai mengamankan pelaku berinisial M (25), pada Kamis (11/09/2018) siang.

“M ditangkap petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai becak motor. Petugas menemukan dua bungkus Sabu 2 Kg,” kata Arman Depari, saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pria bernama AG (29).

Petugas menggeledah rumah kontrakan AG. Di sana, ditemukan Sabu 8 Kg di bungkusan plastik yang disembunyikan di kardus bekas. Sehingga total barang bukti dalam kasus ini 10 Kg Sabu.

Selain itu, untuk kasus kedua, BNN menyita 3,1 Kg sabu dari jaringan Aceh yang akan dikirim ke Jakarta.

Pengungkapan kasus berawal dari satu unit mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang.

Setelah digeledah, ditemukan tiga bungkus teh China berwarna hijau berisi 3 Kg Sabu. Petugas mengamankan Z (supir) dan NMS (kernet) mobil itu. Mereka mengaku diperintah AM alias Escobar di Aceh.

Akhirnya, AM ditangkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Sabu yang dibawa dari Aceh Utara rencananya diedarkan di Jakarta, Bandung dan Batam.

Lalu, petugas mengamankan HF, RS dan MYR yang diduga terlibat peredaran Sabu itu.

Untuk kasus ketiga, BNN berhasil menyita 1,5 Kg Sabu yang hendak diselundupkan ke Tarakan, Kalimantan Utara, dari Malaysia.

Sedangkan untuk kasus keempat, BNN menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved