Zumi Zola Terjerat Kasus
Asiang Bantah Belikan Mobil Alphard Rp 1 Miliar untuk Zumi Zola
Yanto mencecar Asiang soal pemberian mobil alphard warna hitam seharga 1 miliar yang dipesan dari Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Swaranusa Joe Fandy Yusman alias Asiang hadir menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Yanto mencecar Asiang soal pemberian mobil alphard warna hitam seharga 1 miliar yang dipesan dari Bandung, Jawa Barat.
Ini karena di sidang Kamis (27/9/2018) lalu, saksi Asrul mengungkap cerita dibalik pembelian mobil tersebut dari Asiang.
"Soal yang kasih Alphard ke gubernur bagaimana ceritanya? ," tanya Hakim Yanto pada Asiang.
"Saya tidak pernah memberi mobil yang mulia," jawab Asiang.
Giliran jaksa KPK kembali menegaskan soal pemberian mobil dari Asiang. Jaksa pun mengkonfirmasi hal tersebut ke saksi Varial Adri Putra Kadis Perhubungan Pemprov Jambi yang juga bersaksi untuk Zumi Zola.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Varial yang dibacakan jaksa, Varial mengakui ada pertemuan antara Asrul, Asiang dan Hamidy di Jakarta. Di pertemuan itu, Asrul dan Asiang bicara empat mata.
Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini
Dari Hamidy pula, Varial mengetahui ada rencana pembelian mobil dari Asiang termasuk soal Zumi Zola dikirimin brosur agar memilih sendiri mobil yang dikehendaki. Di hadapan jaksa, Varial mengamini isi BAP dirinya.
"Isi BAP saya benar, saya tahu soal rencana pemberian mobil untuk terdakwa (Zumi Zola) dari Hamidy," kata Varial.
Hakim Yanto kembali mengkonfirmasi soal pembelian mobil ke Asiang, tetap Asiang membantah. Akhirnya Hakim Yanto meminta dilakukan konfrontir.
"Nanti kita konfrontir saja dengan terdakwa," ungkap Hakim Yanto.