Selasa, 7 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Kronologi Lengkap Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta Semalam

Menurut Victor, Ratna hendak bepergian sendirian. Tidak ada yang menemaninya. "Dia (RS) berangkat sendirian saat kami cegah ke luar negeri," kata dia.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet yang baru saja membuat hoaks penganiayaan, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam.

Ia diamankan saat hendak terbang ke Santiago, Chile. Ratna sudah masuk dan duduk di pesawat Turkish Airline yang dijadwalkan terbang pukul 21.00.

Namun, petugas Imigrasi menyusulnya dan memintanya turun dari pesawat karena ada perintah dari kepolisian bahwa Ratna dilarang pergi ke luar negeri.

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian mengamankannya di Terminal 2 Bandara Soetta.

"RS (Ratna Sarumpaet) mau berangkat ke Chile," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan, kepada Warta Kota di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis malam.

Baca: Aktor Senior Rudy Wowor Meninggal Karena Kanker Prostat, Yuk Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!

Menurut Victor, Ratna hendak bepergian sendirian. Tidak ada yang menemaninya. "Dia (RS) berangkat sendirian saat kami cegah ke luar negeri," kata dia.

Victor mengklaim pencekalan terhadap Ratna sudah dilakukan sesuai prosedur, dan berdasarkan surat perintah dari atasannya.

"Reaksi RS saat diamankan tidak reaktif dan tenang-tenang saja," katanya.

"Dia kooperatif saat kami mintai keterangan. Tidak melakukan perlawanan," tambah Victor.

Baca: Prabowo Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rachland Nashidik Analogikan dengan Pengemis

Permintaan Polda Metro

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno juga membenarkan, pihaknya mencegah Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri.

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna itu atas permintaan Polda Metro Jaya.

Baca: IPW: Kasus Ratna Sarumpaet Hanya Heboh di Awal dan Akan Senyap di Ujung

"Jadi tadi jam 9 malam beliau (Ratna) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan Ibu Ratna," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10).

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna berlaku mulai Kamis kemarin hingga 20 hari ke depan.

"Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Agung. Namun dia tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved