Zumi Zola Terjerat Kasus
Sepuluh Anggota DPRD Jambi Jadi Saksi dalam Sidang Zumi Zola
Sepuluh anggota DPRD Jambi akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Jambi akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Mereka yakni Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP).
Baca: Berbagi Informasi tentang Industri Makanan dan Minuman di Food Ingredients Asia 2018
Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB), Efendi Hatta (Demokrat) Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat).
Nuurhayati diketahui merupakan istri dari Saifudddin asisten III Pemprov Jambi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jambi selama 3,5 tahun penjara.
Terhadap mereka, majelis hakim akan menggali soal uang ketok palu APBD Jambi 2018.
Baca: Nurhayati Terus Mencari Suaminya di Balaroa yang Ditelan Bumi
Termasuk uang ketok palu yang menurut saksi sebelumnya telah menjadi tradisi di Jambi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard.
Baca: KRI Makassar 590 Mengangkut Ribuan Korban Gempa Palu Dijadwalkan Tiba di Makassar Hari Ini
Gratifikasi juga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola termasuk untuk menyewa kantor DPW PAN Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi.
Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.