Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketua KPK: OTT KPK Tanpa Batas Nominal

Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK, menurut dia hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak menentukan batas nilai nominal dalam ­operasi tangkap tangan (OTT).

Sejauh pelakunya aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, lembaga antirasuah akan menggarapnya.

Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK, menurut dia hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memaparkan hal itu dalam Festival Akademia Antikorupsi 2018, di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, Sabtu (29/9/2018).

"Sekecil apa pun nilainya, OTT bisa dilakukan jika aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara kedapatan melakukan tindak pidana korupsi," papar Agus.

Agus mengatakan, batas minimal nominal Rp 1 miliar yang ditangani KPK adalah untuk perkara yang memiliki unsur kerugian negara.

Pernyataan ini merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Sedangkan untuk kasus suap atau gratifikasi, tidak ada batasan nilai.

"Kewenangan KPK kalau gratifikasi berapapun akan ditangani," tutur Agus.

Selain Agus, turut hadir Hariadi Kartodiharjo (Dewan Guru Besar IPB), Sofyan A. Djalil (Menteri ATR/BPN RI), Christian P. P. Purba (Ketua Forest Watch Indonesia), Ahmad Hidayat (Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal - Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas), dan Sandy Canester (Seniman).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved