Kasus Suap PLTU-1 Riau, KPK Gali Soal Perizinan Limbah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada saksi Rosa Vivien, penyidik mendalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Jumat (28/9/2018) penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Baca: Bukan DN Aidit, Tapi Dua Orang Inilah Pentolan PKI yang Bahkan Pernah Bertemu Salin di Uni Soviet
Kedua saksi itu yakni Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PSLB3 Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berancun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK dan Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN Persero.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada saksi Rosa Vivien, penyidik mendalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana.
"Selain itu juga ditanya tentang perizinan pengelolaan limbah B3," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk saksi Sofyan Basir, penyidik menggali soal proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik juga mendalami soal pertemuan-pertemuan yang diketahui ataupun dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka termasuk pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dari tiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marhan masih proses penyidikan di KPK.
Menurut penyidik, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Sedangkan Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani. Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.