Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Jumlah Pemilih Disabilitas Hanya Sebesar 0,1 Persen

Dia menilai, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur /Muhammad Abdiwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulsel, Kamis malam (20/9/2018).Total 1.196 calon legislatif yang telah ditetapkan. Terdiri dari laki-laki sebanyak 743 orang serta perempuan sebanyak 453 orang. Mereka berasal dari 16 partai politik dan tersebar di 11 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Sulsel. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Jiwa Sehat menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak memfasilitasi pemilih disabilitas untuk dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.

Yeni Rosa Damayanti, perwakilan dari PJS, mengatakan hanya sebesar 0,1 persen atau 270 ribu pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini merupakan data yang dihimpun dari Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.

"Jumlah lebih sedikit dibandingkan angka rata-rata disabilitas nasional, yaitu 12 persen menurut BPS. Kecil sekali 0,1%. kalau BPS 12 persen kalau Kemensos 6 persen. Bawaslu meminta KPU mencermati disabilitas di DPT untuk menjamin," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Menurut dia, pemilih disabilitas tidak masuk DPT, karena tidak mempunyai KTP-el.

Selain itu, terdapat aturan tambahan di PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

"Mereka menambah yang didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwa atau ingatan," kata dia.

Dia menilai, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bertentangan dengan UU 7 tahun 2017 hak memilih itu warganegara yang umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin syaratnya itu saja. Atau yang pernah dicabut hak politik oleh pengadilan. Melarang mereka untuk memilih," tegasnya.

Padahal, kata dia, pemilih disabilitas selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses terutama dalam pembuatan KTP-el. Seharusnya, dia meminta, agar pemerintah dapat pro aktif.

Salah satunya dengan melakukan pendataan. Pada saat ini, dia menambahkan, penyandang disabilitas banyak yang tak memiliki KTP dan NIK. Ini tidak hanya terjadi di desa, tetapi di DKI Jakarta yang mencapai tiga ribu orang.

"Birokrasi buruk karena mereka tidak jemput bola. Inikan dengan asumsi harus aktif. Mereka mendapatkan kesulitan menuju kelurahan. Bayangkan bagaiamana mereka pergi ke kelurahan menggunakan kursi roda," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved