Senin, 6 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Dinas ke Amerika Serikat, Saksi Ungkap Oleh-oleh Zumi Zola Dibeli di Indonesia

Asrul melanjutkan untuk satu Forkopida, Zumi Zola membatasi oleh-oleh yang dibeli antara 30-50 juta.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Asrul Pandapotan, orang kepercayaan Zumi Zola mengungkap kepergian Zumi Zola ke Amerika Serikat untuk urusan dinas hingga pembelian oleh-oleh bagi Forkopida.

Di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola, Kamis (27/9/2018), Asrul mengungkap total uang yang dikeluarkan untuk ke Amerika Serikat ada 30.000 ribu dollar AS. Rinciannya, 20.000 dollar AS untuk Zumi Zola dan istri, sisanya 10.000 dollar AS untuk oleh-oleh.

"Urusan oleh-oleh untuk Forkopida saya yang beli. Itu perintah terdakwa beli oleh-oleh di Indonesia yang seakan-akan dari Amerika," kata Asrul.

Asrul melanjutkan untuk satu Forkopida, Zumi Zola membatasi oleh-oleh yang dibeli antara 30-50 juta. Lanjut, asrul membelikan oleh-oleh berupa ikat pinggang dan dompet.

‎Jaksa KPK mencecar Asrul dari mana Hamidy mendapatkan uang 30.000 dollar AS? Asrul menjawab dari Arfan, eks Plt Kadis PUPR Jambi.

Di persidangan sebelumnya, ‎Arfan sudah membenarkan saat September 2017 diminta Asrul menyiapkan uang untuk Zumi Zola ke Amerika.

Alhasil Arfan ‎mencarikan uang bagi Zumi Zola.‎ Dia meminta uang pada kontraktor rekanan Dinas PUPR, Joe Fandy alias Asiang. Lanjut Asiang menyerahkan 30 ribu dollar AS atau sekitar Rp 400 juta ke Arfan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved