Zumi Zola Terjerat Kasus
Cerita Eks Plt Kadis PUPR Jambi Kaget Bayari Baju Pelantikan Zumi Zola Habiskan Rp 48 Juta
Arpan menjawab setelah pelantikan dan menjelang Lebaran, dia pernah diminta kembali oleh Apif untuk membagikan sarung serta mukena.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Arfan sempat bercerita soal dirinya yang diminta berpartisipasi untuk pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi di Jakarta pada 12 Februari 2016.
Hal ini diawali dari jaksa KPK yang bertanya pada Arfan pernahkah diminta terdakwa untuk kepentingan pelantikannya di Jakarta.
"Pernah Pak Apif (orang kepercayaan Zumi Zola) bilang ke saya, Pak Arfan kami gak ada uang lagi. Coba bayarkan baju beliau (Zumi Zola) untuk pelantikan. Yah saya pikir gak papa lah, mungkin paling mahal Rp 5 juta. Ternyata dari ATM saya harganya Rp 48 juta," ungkap Arfan saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
Arfan melanjutkan uang tersebut dibayarkan ke penjahit Rekhas di lantai 3 Plaza Indonesia. Tidak hanya soal pakaian, Arfan juga membayar biaya sewa kamar di Hotel Borobudur Jakarta Rp 20 juta.
"Lagi Apif minta saya partisipasi untuk Pak Gubernur, bayarkan hotel Rp 20 juta. Itu tiga-dua hari sebelum pelantikan. Saya tidak tahu yang menginap disana siapa. Karena saya menginap di Sari Pan Pasific.
"Pernah minta yang lain lagi? ," tegas jaksa.
Arpan menjawab setelah pelantikan dan menjelang Lebaran, dia pernah diminta kembali oleh Apif untuk membagikan sarung serta mukena.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.