Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Didesak Tuntaskan Kasus-kasus Lama

Meski nilai kerugian negara dari kasus-kasus di atas tergolong fantastis, baru sebagian orang saja yang sudah ditetapkan KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat desakan dari masyarakat agar segera mengurus kasus-kasus lama yang masih belum diusut tuntas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kasus-kasus lama itu di antaranya perkara korupsi Bank Century dan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia.

“Ya itu dia. Itu harus segera kita kerjakan. Desakan masyarakat itu juga ada. Dan juga banyak kan, RJ Lino (kasus PT Pelindo II) juga belum. Nanti kita pilah satu-satu,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Meski nilai kerugian negara dari kasus-kasus di atas tergolong fantastis, baru sebagian orang saja yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya.

Untuk nilai kerugian negara dari kasus Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun.

Tersangkanya baru satu, yakni Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sedangkan untuk kasus SKL BLBI ditaksir ada kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Tersangkanya baru mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved