Kemendagri Bersinergi dengan KPU Perbaiki DPT Bermasalah
Tjahjo Kumolo, mengaku siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.
Menurut dia, jajarannya membantu dalam bentuk dukungan data maupun sumber daya yang siap bergerak menyelesaikan permasalahan DPT itu.
“Kemendagri serius membantu KPU, kita bersama–sama menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi bersama sampai 60 hari ke depan," ujar Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (20/9/2018).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan dari Komisioner KPU RI, Viryan Aziz yang meminta data kependudukan hasil konsolidasi selama enam bulan terakhir.
Atas dasar itu, Tjahjo mengaku sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kemendagri dan Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota sampai Kepala Desa agar ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Saya sudah mengintruksikan semua jajaran sampai ke tingkat desa untuk menyukseskan Pemilu 2019. Masyarakat harus pro aktif memperbaiki data kependudukan. Langkah KPU menempel DPT di Kelurahan dan website harus kita dukung bersama”, tambah Tjahjo.
Sebelumnya, komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengungkap, saat ini, DP4 Pemilu 2019, bersumber dari data kependudukan semester 1 tahun 2017 yang update dengan data terakhir karena diberikan tanggal 15 Desember 2017. Sementara, menurut dia, sekarang sudah ada data kependudukan semester 1 tahun 2018.
"Penting bagi KPU mendapatkan data kependudukan mutakhir. DP4 Pemilu 2019 yang sudah disampaikan itu basis data semester pertama 2017. Sekarang sudah ada mestinya data kependudukan semester pertama 2018," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (19/9/2018).
Di Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih.
Dia menjelaskan, pasal itu maknanya adalah pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan ke KPU. Nantinya, data itu akan dipergunakan menyusun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1.