Kamis, 2 Oktober 2025

Polri Bakal Tindak Tegas Polwan di Jatim yang Janjikan Jadi Polisi Bayar Rp 450 Juta

Bila memang dinyatakan bersalah, hukuman terberat yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan menindak tegas Polwan berinisial Ipda S di Jawa Timur, yang kedapatan melakukan penipuan.

"Komitmen pimpinan Polri sangat jelas bahwa setiap pelanggaran anggota, baik berupa tindak pidana, garplin (pelanggaran disiplin, - red), dan kode etik, akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Baca: Diperiksa KPK, Melchias Mekeng Akui Tak Tahu Soal Munaslub Golkar

Diketahui, Ipda S yang bertugas di Subdit Provost Polda Jatim menjanjikan kepada korban bahwa dua cucunya akan lulus masuk tes sebagai anggota Polri apabila menyetor uang sebesar Rp 450 juta.

Saat ini, Ipda S masih dalam penanganan Divisi Propam Polda Jatim. Nantinya, kata Dedi, hukuman yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan tergantung keputusan sidang kode etik.

Bila memang dinyatakan bersalah, hukuman terberat yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan, atau penipuan masuk pidana umum. Yang jelas kalau kode etik terbukti (melanggar, - red) yang bersangkutan bisa di PTDH,” jelas jenderal bintang satu ini.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda Jatim, Ipda S diduga menjanjikan lulus tes masuk calon bintara Polri kepada keluarga MA, warga Sidotopo Lor, Surabaya pada 2017 lalu.

Korban punya dua cucu yang mengikuti tes jalur Bintara Polri pada Maret 2017, namun tidak lulus.

Mengaku kenal dekat dengan seorang jenderal, Ipda S menjanjikan kelulusan untuk dua cucu pelaku pada rekrutmen susulan di Kalimantan atau Aceh.

Untuk melancarkan tes kelulusan, Ipda S menyebut uang Rp 300 juta per peserta dari nilai semula Rp 500 juta per peserta.

Dari 3 kali pembayaran, total sudah sekitar Rp 450 juta yang ditransfer korban ke rekening Ipda S.

Antara korban dan Ipda S sempat melakukan mediasi. Ipda S berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada September tahun ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved