Pemilu 2019
KPU Gulirkan Penggunaan Kartu Pemilih Untuk Jaminan Hak Pilih Warga Negara
Solusinya, kami sedang menimbang salah satu opsinya untuk menggunakan kartu pemilih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penggunaan kartu pemilih. Penggunaan kartu pemilih itu untuk menjamin hak pilih warga negara.
Usulan penggunaan kartu pemilih diungkapkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dokumen kependudukan tak dapat dikeluarkan untuk masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemilu. Sementara, warga negara mempunyai hak memilih.
"Solusinya, kami sedang menimbang salah satu opsinya untuk menggunakan kartu pemilih. Potensi sekitar kurang lebih 3 juta," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Rabu (19/9/2018).
Untuk itu, pihaknya sedang mencoba memformulasikan penggunaan kartu pemilih. Namun, menurut dia, kartu pemilih itu merupakan pilihan terakhir.
Apabila memang tidak ada langkah lain untuk mengadministrasikan warga negara.
Dia mencontohkan, di satu komunitas masyarakat tertentu tak mempunyai dokumen kependudukan. Dalam hal ini, sebagai warga negara mereka tidak bisa dihilangkan hak untuk memilih.
"Bagaimana bila kartu pemilih tersebut digunakan? Salah satu isunya adalah kepercayaan atau menjamin legalitas sekaligus legitimasi dari kartu pemilih tersebut. Maka ini yang jadi konsen kami," kata dia.
Sebagai upaya menindaklanjuti penggunaan kartu pemilih itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan tingkat lanjut dengan sejumlah instansi terkait.
Selain itu, pihaknya mengadakan kegiatan bulan pendaftaran pemilih. Dia menjelaskan, bulan pendaftaran pemilih sebagai bentuk respon aktif dari KPU RI memastikan warga negara ini sudah terdaftar.
Apabila kartu pemilih dipilih sebagai salah satu pilihan untuk menjamin hak pilih warga negara, maka dia berharap supaya ada aturan hukum yang dipergunakan untuk mengatur hal tersebut.
"Ini masih salah satu opsi, ketika ini diyakini dapat menjadi opsi terbaik untuk menyelesaikan atau menjamin hak pilih warga negara tentunya ini akan menjadi dasar untuk kami legalkan. Dengan satu ketentuan yang setara dengan UU, harapan kami," katanya.