Selasa, 30 September 2025

DPD Minta KPU Cabut Larangan Pengurus Parpol jadi Calon Anggota DPD

MK mengatakan bahwa larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI Telah melakukan Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No.30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus Partai politik mendaftar sebagai Calon anggota DPD.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa dari konsultasi tersebut, MK mengatakan bahwa larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif.

"Setelah dilaksanakan pertemuan intinya pernyataan dari MK bahwa keputusan tersebut, tidak berlaku surut artinya berlaku ke depan. Persepsi kita adalah pemilu 2024," ujar Nono di Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/9/2018).

Dengan demikian menurut Nono, ia meminta KPU untuk tidak menerapkan PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU No. 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Dalam PKPU tersebut Calon anggota DPD RI wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik.

"Penegasan MK juga terkait poin satu mengandung konsekuensi bahwa harusnya KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK untuk Pemilu 2019. Demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Kamis esok, Itu tadi hasil rapat DPD RI dengan MK," katanya.

Baca: Bagir Manan bilang Kepemimpinan Oso di Dewan Perwakilan Daerah RI tak Sah

Nono meminta dalam menentukan DCT kamis esok, KPU tetap taat azaz dengan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018. Bila KPU tetap menerapkan aturan tersebut dan mencoret calon anggotaDPD yang berasal dari pengurus Parpol, maka DPD akan mengambil langkah hukum.

"Bila tetap memberlakukan maka kesimpulannya KPU tidak patuh. Kita akan ambil langkah hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi dan menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus kita perbaiki supaya tidak terjadi kegaduhan politik," katanya.

Menurut Nono masuknya penggurus parpol kedalam anggota DPD selama ini cukup baik. Pengurus partai memberikan penguatan kepada DPD dalam melaksanakan tugasnya.

Konsultasi tersebut ‎dihadiri oleh Wakil Ketua DPD R1, Akhmad Muqowam dan Nono Sampono, ketua Komisi 1 Benny Rhamdani, dan kuasa hukumYusril lzha Mahendra.‎ Sementara dari pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved