Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ketua KPU Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres Patuhi Aturan

Menurut dia, kehadiran para pendukung itu dapat membangkitkan semangat lebih banyak orang untuk mau aktif terlibat di dalam proses pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018). Rapat tersebut untuk menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan setelah dilakukan penyisiran terhadap data ganda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengingatkan para pendukung mematuhi aturan selama mendampingi pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Pihaknya tidak mempermasalahkan para pendukung pasangan capres-cawapres hadir di kantor KPU RI pada saat pengambilan nomor urut yang akan dilakukan pada Jumat (21/9/2018).

Menurut dia, kehadiran para pendukung itu dapat membangkitkan semangat lebih banyak orang untuk mau aktif terlibat di dalam proses pemilu.

"Tetapi yang saya ingin ingatkan, jangan para pendukung itu melakukan perbuatan, sikap yang melanggar ketentuan peraturan perundangan," kata Arief, Selasa (18/9/2018).

Dia mencontohkan, perbuatan melanggar aturan itu, seperti menghasut, menghina, mencemooh pasangan capres-cawapres dari kubu lawan. Selain itu, merusak fasilitas umum juga tidak diperbolehkan.

Meskipun begitu, dia optimistis keterlibatan banyak orang di dalam proses pemilu dapat memberi dampak baik bagi bangsa Indonesia.

"Tapi keterlibatan makin banyak orang menurut saya itu memberi sinyal bahwa makin banyak orang mau terlibat dalam proses pemilu kita," tambahnya.

Sebelumnya, para pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden diperbolehkan hadir pada saat pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres.

Rencananya, pengambilan nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU RI, pada Jumat (21/9/2018). Pengambilan nomor urut berlangsung satu hari, setelah KPU RI menetapkan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2019.

Para kandidat bakal capres-cawapres tak diwajibkan hadir saat penetapan itu, karena rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan secara tertutup.

Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".

Sedangkan untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu, pada Jumat, 21 September 2018, pasangan calon yang dinyatakan lolos harus hadir.

Hal ini tertera di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".

Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres-cawapres. Mereka yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved