Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pasar Turi

Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi

Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG)

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut, Senin (17/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Tapi kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas" sambung Tonic sembari berharap hakim melanjutkan perkara ini ke pembuktian.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban sebesar.
Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved