Sabtu, 4 Oktober 2025

Polres Jaksel Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Penggelapan Roy Suryo

Laporan tidak ditolak, mereka sudah masukkan surat ke kita nanti kita tindaklanjuti.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Video
Kuasa hukum Roy Suryo, Vebe N A Pollatu, di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/9/2018) ungkap rumah Roy Suryo di Yogyakarta sempat dipenuhi barang Kemenpora. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polres Jakarta Selatan telah menerima surat pengaduan dari seorang warga Bekasi bernama Frits Bramy Denial.

Pengaduan itu terkait dugaan penggelapan aset negara oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Raaden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.

Laporan pengaduan tersebut diterima pada Jumat (14/9/2018) kemarin.‎ Saat menyampaikan pengaduan, Frits turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar ‎mengaku telah menerima pengaduan itu akan akan ‎menindaklanjuti.

‎"Laporan tidak ditolak, mereka sudah masukkan surat ke kita nanti kita tindaklanjuti. Suratnya
kepada polres tentang permohonan pelaporan atas kasus itu," ujar Indra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/9/2018).

‎Saat membuat pengaduan, Frist turut membawa sejumlah barang bukti berupa daftar list barang yang diduga dibawa pergi dengan total kurang lebih 3100 item.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved